Selasa, 07 Juli 2015

HAK-HAK WANITA HAMIL

Melenceng sedikit, throwback semasa kuliah ya guys...bahas ibu hamil nih malam ini. Dimulai dari hak bumil dulu aja yaaa.
Sebagaimana hak pasien pada umumnya, ibu hamil mempunyai hak-hak yang sama dengan hak pasien yaitu mempunyai hak antara lain...
- Wanita berhak mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif, yang diberikan secara bermartabat dan dengan rasa hormat.
- Asuhan harus dapat dicapai, diterima, terjangkau untuk semua perempuan dan keluarga.
- Wanita berhak memilih dan memutuskan tentang kesehatannya.
Selain hak di atas ada beberapa hak lain, diantaranya :
- Memperoleh pendidikan dan informasi.
- Mendapat jaminan dari pemerintah tentang kebenaran dari kehamilan tanpa risiko.
- Memperoleh gizi yang cukup.
- Wanita berhak bekerja dan tidak dikeluarkan dari pekerjaannya.
Oke ?
Jadi kalau ada bumil yang pengen tetep kerja, yaudah biarin aja, dia pasti tahu kok guys kemampuan dirinya sendiri.
Tapi buat bumil, sebelum meminta hak, ya dilakerjain dulu kewajibannya, salah satunya makan makanan bergizi, istirahat cukup, minum vitamin yang dikasih Dokter Kandungan, Bidan atau Tenaga Kesehatan lainnya, hindarin tuh yang namanya mitos yang merugikan kehamilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar